Tentang

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna memberikan pelayanan kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan masyarakat. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

 

Sebagai bentuk implementasi dari amanat UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak yang pencanangan dan pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2010.  RSUD Kota Pontianak merupakan sarana pelayanan kesehatan rujukan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna meliputi pelayanan kesehatan promotif dan preventif dengan penekanan pada upaya-upaya kuratif dan rehabilitatif. Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 574 Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak, guna memperkenalkan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat dan juga untuk memberikan penghormatan dan mengenang jasa-jasa Sultan Syarif Mohamad Alkadrie sebagai Pahlawan Daerah maka RSUD Kota Pontianak kemudian diberi nama  RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie.

 

RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak didirikan pada tahun 2010 di atas areal tanah seluas 3,9 hektar, berlokasi di kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak.

 

Rumah sakit diresmikan pada tanggal 24 Oktober 2012 dan mulai beroperasional pada tanggal 1 November 2012 dengan kapasitas tempat tidur terpasang sebanyak 120 buah yang terdiri dari kamar Kelas III 70 buah, ICU 5 buah, ruang IGD  21 buah, ruang Perinatologi 10 buah dan ruang Bersalin sebanyak 14 buah. Pada saat pertama kali beroperasi, mengingat masih terbatasnya sumber daya yang ada, pelayanan yang diberikan hanya sebatas pelayanan rawat jalan dan baru memberikan pelayanan rawat inap  pada tahun berikutnya, yaitu pada bulan April 2013.